BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan,
guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan
terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan
pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Guru adalah salah satu contoh dari sekian
jenis profesi, Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang
akhirnya mampu meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki.
B. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui lebih jauh tentang profesi
2.
Untuk
mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
3.
Mengetahui
lebih jauh tentang konsep dasar profesionalisme
C. Rumusan Masalah
1.
Apakah
profesi itu?
2.
Apa
saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
3.
Bagaimana
konsep dasar profesionalisme itu?
STUDI KASUS
sebuah kasus yang dimuat dalam Jawa PosJum’at 19
Februari 2017, yaitu kasus Guru THL SDN Socah Dimassa, Karena mencuri seekor burung
di perumahan Pondok Halim II, untungnya nyawa Ismailmasih tertolong, Ismail
diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.
Analisa Kasus Dilihat Dari Segi Profesionalitas
Guru:
Menjadi seorang guru tidak cukup dengan menguasai
materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh bagi murid serta
selalu mendorong murid untuk lebih maju dan lebih baik. Guru profesional selalu
mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya. Guru
profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.Memiliki bakat sebagai guru.
2.Memiliki keahlian sebagai guru.
3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4.Memiliki mental yang sehat.
5.Berbadan sehat.
6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
8. Guru adalah seorang warga negara yang baik
9. Memiliki upaya menjadikan dirinya sebagai panutan
dan teladan bagi siswanya.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses
akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu
penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan
antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah
profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang
harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL”
terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :
a.
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b.
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
B. Pengertian Profesionalisme
Dalam
Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional.
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term
yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang
yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi,
penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang
sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada
yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep
profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata
tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional
memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep
profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima
muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition)
yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi
formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui
ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
Kedua,
kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa
seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan
dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap
adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai
hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan
pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja
tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan
melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah
rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam
bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
Keempat,
dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan
menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk
melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap
ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen
pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah
kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial
(social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta
manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya
pekerjaan tersebut.
Kelima
pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat
sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme
adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok,
yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
PROFESIONAL
:
a.
Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b.
Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c.
Hidup
dari situ.
d.
Bangga
akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di
lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah
profesi
Dalam
rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh
macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson
dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
1.
Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan
yang
dapat diterima masyarakat.
2.
Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3.
Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
4.
Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana
masyarakat umum tidak memilikinya.
5.
Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6.
Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7.
Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8.
Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu
mendorong dan membina anggotanya.
9.
Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
10.
Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya
memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya.
Dari
kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan
keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi
profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat).
c.
Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional
(memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan
kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai
dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka
pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
1.
Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik.
2.
Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan
anak (Shaleh, 2005:278-280).
Abudin
Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap
profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus
benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b. Mengandung unsur idealisme
Setiap
profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan
materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada
sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan,
kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia.
c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap
bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang
mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh
berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap
sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun
manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Menurut
Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan
agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3.
Kebakuan yang universal.
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7. Kode
etik
8.
Klien.
Wolmer
dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki spesialisasi dengan latar
belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara
organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status
profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman
Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya
dengan program pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan
dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya
dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa
layanannya yang adil dan baku .
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam)
terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Konsep
dasar profesionalisme adalah kunci dalam suatu profesi, karena hal inilah yang
mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi
yang dimiliki.
Guru
adalah salah satu dari profesi, dewasa ini memiliki profesi haruslah mampu
menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan
dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional karena
nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya
itu.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2015), Edisi III, hal. 897.
Sjafri
Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga
Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2014), hal 37.
Sumardi,
Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme
Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar