BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
B.
Tujuan
1. Mengetahui
secara detail Hak Cipta yang ada diIndonesia
2. Memahami
Lingkup Hak Cipta
3. Memahami
Prosedur Pendaftara HAKI
C.
Rumusan Masalah
1. Apa
isi UUD NO,19 thn,2002
STUDI
KASUS
Metrotvnews.com,
Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi
(karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
Berkas PT Vizta Pratama
sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum
Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap
Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa
membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
ANALISIS
KASUS
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa
terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Artis tersebut di duga
melanggar undang undang hak cipta pasal 2 ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan
UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini tentunya memicu konflik oleh
beberapa pihak terhadap pelanggar yang melanggar UU tentang hak cipta yang
berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan oleh pihak terkait dengan pencipta
lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas
maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1. Pasal 2 ayat
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan
yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer,pamflet,perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil
karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan
itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan
seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan,
tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
B.
Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu
atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
C.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak
cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
D.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada
bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI)
yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
BAB III
Kesimpulan
Menurut saya, dalam
kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang
yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Di Indonesia
banyak undang – undang yang melindungi hasil karya atau hak cipta dari
seseorang. Namun hal itu tidak menjadi bumerang terhadap para pelanggar hak
cipta. Oleh karena itu diperlukan sikap aparat yang tegas dalam memberikan
sanksi – sanksi mengenai pelanggaran hak cipta tersebut. Tidak hanya sanksi
pidana, sebaiknya para pelanggar pun layak untuk mendapat sanksi sosial karena
mempergunakan hasil karya orang lain untuk usahanya. Para perlaku pelanggaran
harus segera ditindak lanjuti dengan cepat, agar oknum – oknum serupa pun jera
dan hal ini mungkin dapat mengurangi persentase jumlah pelanggaran hak cipta
yang sama dengan kasus diatas.
DAFTAR PUSTAKA
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wassidiksus.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-hak-cipta-uu-hak-cipta-di.html
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta
Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur
Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta
https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar