Minggu, 29 Oktober 2017

Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI (STUDI KASUS)

BAB 1
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
B.     Tujuan
1.      Mengetahui secara detail Hak Cipta yang ada diIndonesia
2.      Memahami Lingkup Hak Cipta
3.      Memahami Prosedur Pendaftara HAKI
C.     Rumusan Masalah
1.      Apa isi UUD NO,19 thn,2002

STUDI KASUS
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.

ANALISIS KASUS
          Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang undang hak cipta pasal 2 ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap pelanggar yang melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1. Pasal 2 ayat (1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.     Pengertian Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program
Komputer,pamflet,perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

B.     Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

C.     Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

D.     Prosedur Pendaftaran HAKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

BAB III
Kesimpulan
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Di Indonesia banyak undang – undang yang melindungi hasil karya atau hak cipta dari seseorang. Namun hal itu tidak menjadi bumerang terhadap para pelanggar hak cipta. Oleh karena itu diperlukan sikap aparat yang tegas dalam memberikan sanksi – sanksi mengenai pelanggaran hak cipta tersebut. Tidak hanya sanksi pidana, sebaiknya para pelanggar pun layak untuk mendapat sanksi sosial karena mempergunakan hasil karya orang lain untuk usahanya. Para perlaku pelanggaran harus segera ditindak lanjuti dengan cepat, agar oknum – oknum serupa pun jera dan hal ini mungkin dapat mengurangi persentase jumlah pelanggaran hak cipta yang sama dengan kasus diatas.

DAFTAR PUSTAKA

http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://wassidiksus.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-hak-cipta-uu-hak-cipta-di.html
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta

https://blogmusic12.wordpress.com/2009/01/17/saksi-pelanggaran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Standar Profesi ACM dan IEEE

ACM (Association for Computing Machinery) ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah se...